KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka baru dari Pasuruan dan Bangkalan terkait dana Pokmas APBD Jatim, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka yang kini di tahan KPK antara lain dua orang dari Pasuruan Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah (MF) dan Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Bangkalan.
Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka para tersangka ini merupakan pihak swasta yang diduga memberikan uang pelincin kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad untuk mendapatkan dana hibah Pokmas (Kelompok Masyarakat) dari APBD Jatim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan ketiga tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP, selain itu penyidik juga menuduhkan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Selain menahan tiga tersangka KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Moch Mahrus (MM), namun yang bersangkutan menyampaikan konfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan karena ada agenda lain.
Seperti kita ketahui perkara ini muncul setelah Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi mentukan jatah dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD Jatim.
Besaran anggaran tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jatim sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun, dari mekanisme itu Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022.
Bahkan Anwar Sadad mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15-20 persen, kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah tersebut.
KPK juga menemukan pratik pemotongan dana itu di lapangan sebesar 20-30 persen, hingga dana yang diterima masyarakat hanya berkisar 55-70 persen saja dari anggaran yang diajukan.
Dalam pengembangan perkara lebih lanjut diduga terjadi pengkondisian hingga Achmad Yahya memberikan uang setoran hingga Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
Sementara Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan uang sekitar Rp1,42 miliar guna mendapatkan pengajuan alokasi dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
Begitu juga dengan M Fathullah diduga menyetor Rp3,61 miliar untuk mendapatkan anggara dana hibah sebesar Rp24 miliar, sehingga keseluruhan Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Dari ketiga tersangka ini KPK juga menyita aset properti yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto dan Pasuruan.
Sementara pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019-2022. **





