Berita Utama

Laporan Pencurian Rp19 Jutaan Dihentikan Prematur, Kinerja Penyidik Polres Metro Jakpus Dipertanyakan!

×

Laporan Pencurian Rp19 Jutaan Dihentikan Prematur, Kinerja Penyidik Polres Metro Jakpus Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 07 22 at 12.12.00
Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., Drs.Dedy Setiyabudi, Dr. Anang Syarif, Dedy Irianto SH.MH, Rocky Salman SH, secara terbuka menyatakan keberatan keras atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 20 April 2026. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kinerja tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) kembali menuai sorotan publik.

Langkah penanganan laporan dugaan kasus pencurian uang senilai Rp19 jutaan dipertanyakan setelah pihak kepolisian mendadak menghentikan proses penyelidikan secara prematur.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan ATM dan uang tunai sebesar Rp19 jutaan yang digasak melalui ATM BCA.

Meski korban mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan keterangan saksi penunjang, penyidik memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Alasan penghentian yang dinilai kurang jelas dan terkesan terburu-buru memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban berinisial BP dan kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe SH.MH dan AW 88 Lawfirm dan rekans.

Kuasa hukum korban menilai penyidik tidak secara maksimal menjalankan profesionalisme penyidikan dalam mendalami alat bukti yang ada maupun mengejar petunjuk-petunjuk penting.

Keputusan ini memicu kritik atas profesionalisme dan transparansi penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana masyarakat kecil.

Publik mendesak Mabes Polri untuk turun tangan mengevaluasi serta memeriksa oknum penyidik terkait termasuk pimpinan Polres Jakarta Pusat, guna memastikan keadilan dan integritas penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat.

Selain mereka meminta Mabes Polri menggelar perkara khusus kasus yang menimpa BP tersebut. Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., Drs.Dedy Setiyabudi, Dr. Anang Syarif, Dedy Irianto SH.MH, Rocky Salman SH, secara terbuka menyatakan keberatan keras atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 20 April 2026 tersebut.

Kasus ini bermula saat korban mendapati serangkaian transaksi misterius dan pemindahan dana tanpa izin di rekening Bank BCA miliknya pada subuh hari, 17 Februari 2026, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB.

Bertekad mencari keadilan secara mandiri, korban menelusuri lokasi mesin ATM di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman CCTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *