KITAINDONESIASATU.COM – Polres Garut memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus dengan 20 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Pemaparan hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Kompol Deny menjelaskan bahwa dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Selain pengungkapan kasus baru, penyidik Satres Narkoba juga mencatat penyelesaian 14 perkara (crime clearance) yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, serta 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Selama proses pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.





