Dari tangan para tersangka, Satres Narkoba Polres Garut turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
-106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram.
-113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram.
-20 paket psikotropika berisi 60 butir atau tablet.
-139 paket obat-obatan tertentu (OOT) sebanyak 844 butir atau tablet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari memiliki, menyimpan, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.
Sementara dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan, tersangka diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin resmi maupun resep dokter.





