KITAINDONESIASATU.COM – Pemeriksaan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus korupsi di DJKA terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub setahun lalu, tepatnya pada 11 April 2023.
Dalam OTT tersebut, KPK menahan 10 tersangka yang terlibat dalam korupsi di DJKA. Dalam pengembangan penyidikan, Junaidi Nasution di periksa sebagai saksi.
Junaidi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.
“Saksi hadir, di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak. Serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Junaidi di periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pada pengadaan paket pekerjaan 6 perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.






