KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean akibat ditabrak truk. Sebagai langkah antisipasi, seluruh JPO, flyover, hingga underpass di Ibu Kota akan dilengkapi rambu batas ketinggian kendaraan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian kendaraan.
Menurutnya, ketentuan tinggi maksimal kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak boleh melebihi 4,2 meter.
Dody menjelaskan, kewenangan Dishub hanya sebatas pemasangan perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian. Sementara itu, usulan pemasangan sensor ketinggian pada JPO menjadi ranah Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena JPO merupakan aset milik instansi tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong pemasangan portal sensor ketinggian di jalur-jalur strategis sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO dengan ruang bebas terbatas. Ia juga mengusulkan penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portabel guna menekan pelanggaran kendaraan overdimensi.
Senada dengan itu, pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai pemasangan rambu batas tinggi JPO sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan pengemudi truk.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi tinggi JPO yang ada, terutama jika terdapat konstruksi yang tidak memenuhi standar minimal 4,2 meter sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. (*)






