KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang bocah berusia 13 tahun mengemudikan truk terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas kendaraan berat yang dikemudikan anak di bawah umur tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jambi–Tangkit, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 10.55 WIB.
Korban diketahui merupakan pria berusia 58 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor ketika kecelakaan berlangsung.
Kronologi Kecelakaan dan Hasil Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, truk melaju dari arah Kota Jambi menuju kawasan Tangkit. Saat berada di lokasi kejadian, sepeda motor di depannya memperlambat laju kendaraan karena terdapat truk lain yang hendak berbelok ke kanan.
Namun, truk yang dikemudikan bocah tersebut diduga tidak mampu menjaga jarak aman sehingga menabrak bagian belakang samping sepeda motor.
Benturan keras membuat korban terjatuh ke badan jalan sebelum akhirnya terlindas truk. Akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengemudi truk masih berusia 13 tahun dan belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).




