Berita Utama

Polisi Akan Periksa Mantan Jampidsus Febrie Andriansyah!

×

Polisi Akan Periksa Mantan Jampidsus Febrie Andriansyah!

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusukan pasca demo DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang sudah mengundurkan diri pada Jumat 10 Juli 2026 malam.

Pemanggilan sebagai saksi ini akan dijadwalkan setelah penyidik merampungkan tahapan penyidikan serta melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus besar yang tengah diusut ini mencakup sejumlah perkara kakap, mulai dari pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), penanganan perkara di PT Asabri periode 2020–2025, hingga penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan serentak di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor, serta menyita barang bukti fantastis dengan nilai total lebih dari Rp536 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat 10 Juli 2026 malam, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah memperkuat bukti dan mendalami asal-usul seluruh barang sitaan.

Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 74 kilogram. Sementara dari penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, disita uang tunai sekitar Rp67 miliar.

Terkait temuan tersebut, Febrie Adriansyah telah mengakui kepemilikan aset rumah di Sentul. Namun, ia membantah keras bahwa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di dalam brankas tersebut adalah miliknya.

Menanggapi bantahan tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan terus menelusuri kepemilikan aset melalui pengecekan ke PT Sentul City, pemeriksaan warga sekitar, hingga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membuktikan apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *