News

Akhir Pelarian Pelaku Tawuran Pancoran, Polisi Amankan 4 Orang Usai Pelajar Tewas

×

Akhir Pelarian Pelaku Tawuran Pancoran, Polisi Amankan 4 Orang Usai Pelajar Tewas

Sebarkan artikel ini
pelaku penembakan
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi tawuran antargeng di kawasan Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, berakhir tragis setelah seorang pelajar berinisial MFR tewas akibat luka senjata tajam. Polisi kini telah mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam bentrokan berdarah tersebut.

Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Teddy Rohendi, menjelaskan korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) dini hari dan telah tercatat dalam laporan polisi yang ditangani Polsek Pancoran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama sejumlah rekannya awalnya berkumpul di kawasan Tanjakan Cililitan Kecil sambil minum kopi dan merokok. Tak lama kemudian, mereka didatangi anggota kelompok Salak yang mengajak melakukan aksi tawuran. Kelompok korban bahkan dibekali senjata tajam jenis celurit sebelum bergerak menuju lokasi bentrokan.

Sesampainya di Jalan Rawajati Timur Raya sekitar pukul 04.48 WIB, dua kelompok yang diperkirakan berjumlah lebih dari 50 orang langsung terlibat duel sengit menggunakan berbagai senjata tajam, termasuk celurit.

Di tengah kekacauan, seorang saksi melihat MFR berlari meninggalkan lokasi dengan tubuh berlumuran darah sebelum dibawa menggunakan sepeda motor ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni APK, AFF, dan RSR, serta satu tersangka dewasa berinisial Dimas Nanda Pamungkas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, beberapa senjata tajam jenis celurit, corbek, hingga busur dan anak panah yang diduga digunakan dalam aksi tawuran maut tersebut.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal terkait penyerangan secara berkelompok, kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap para pelaku yang masih berstatus anak akan tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak dengan pendampingan orang tua, penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *