News

Kejar Bandar Judi Online, OJK Instruksikan Bank Blokir 36 Ribu Rekening Mencurigakan

×

Kejar Bandar Judi Online, OJK Instruksikan Bank Blokir 36 Ribu Rekening Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
OJK Malang Buka Lowongan Resepsionis untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Link Daftar
OJK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perang melawan judi online makin masif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan meminta seluruh perbankan di Indonesia melakukan enhanced due diligence (EDD) hingga pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Langkah tegas tersebut diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (7/7). Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan sistem perbankan.

Hingga saat ini, OJK telah meminta bank melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Komdigi,” ujar Dian.

Tak berhenti di situ, OJK juga memerintahkan perbankan untuk menelusuri rekening lain yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pemilik rekening yang telah terindikasi terlibat judi online. Jika ditemukan keterkaitan, rekening tersebut juga akan menjadi sasaran pengawasan lebih lanjut.

Selain pemblokiran, bank diminta menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan identitas, profil, dan aktivitas transaksi nasabah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian, langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat pengawasan sektor perbankan agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Jumlah rekening yang masuk daftar pengawasan pun terus bertambah. Sebelumnya, OJK mencatat sekitar 33.836 rekening, namun kini angkanya melonjak menjadi 36.191 rekening, atau bertambah sekitar 2.355 rekening berdasarkan data terbaru dari Komdigi.

Di sisi lain, pemerintah juga memperluas perang melawan judi online di ruang digital. Komdigi menggandeng Meta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menekan penyebaran konten promosi judi online di berbagai platform media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *