NewsBerita Utama

Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka di Momen Haji 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

×

Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka di Momen Haji 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji
Ilustrasi jemaah haji.

KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Satgas Haji dan Umrah bergerak. Sepanjang penyelenggaraan Haji 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah berhasil membongkar puluhan kasus dugaan pelanggaran dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka, sementara jumlah korban mencapai 3.550 jemaah.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan hingga Senin (6/7), aparat telah mengusut berbagai perkara yang diduga merugikan ribuan calon jemaah dengan nilai kerugian fantastis.

“Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah telah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).

Irhamni yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan, operasi penegakan hukum dilakukan secara masif mulai dari tingkat Bareskrim hingga jajaran Polda di berbagai daerah.

Secara keseluruhan, Satgas Haji dan Umrah menangani 64 perkara, terdiri atas 34 laporan polisi (LP), dan 30 laporan informasi (LI). Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp116,7 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar dalam penanganan kasus haji dan umrah tahun ini.

Kasus paling mencolok terjadi di Polda Metro Jaya yang menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka, sementara nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menyeret 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Di Polda Sulawesi Tenggara, tiga tersangka juga berhasil diamankan dalam perkara yang melibatkan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Polri menegaskan, komitmennya untuk terus memburu pelaku pelanggaran di sektor penyelenggaraan haji dan umrah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa menjadi korban praktik yang merugikan.

Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran haji maupun umrah berbiaya murah yang tidak masuk akal. Polisi mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur janji manis dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena berpotensi menjadi korban penipuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *