KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi memperketat registrasi SIM Card dengan mewajibkan verifikasi biometrik.
Tujuannya guna mencegah penyalahgunaan identitas dan menekan kejahatan digital yang terus meningkat di Indonesia.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seluruh operator seluler kini diwajibkan menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Bertujuan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Kebijakan tersebut mulai berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 untuk seluruh aktivasi nomor baru di berbagai operator telekomunikasi di Indonesia.
Dalam mendukung registrasi SIM Card yang lebih aman, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi.
Registrasi SIM Card
Langkah itu dilakukan agar registrasi SIM Card tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan KK, melainkan wajib melalui verifikasi biometrik sehingga identitas pelanggan dapat dipastikan lebih akurat.
Menurut Komdigi, sistem baru ini akan mempersempit peluang penggunaan identitas milik orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon secara ilegal.




