Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, spam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Sebelumnya, Komdigi masih menemukan sejumlah operator yang mengaktifkan nomor baru hanya menggunakan validasi NIK dan KK tanpa pemeriksaan biometrik.
Karena itu, seluruh penyelenggara layanan seluler diminta segera menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih sepenuhnya ke sistem baru. (*)





