News

PLN Didampingi Polisi Tertibkan Aliran Listrik Ilegal, Ruko di Bekasi Jadi Sasaran

×

PLN Didampingi Polisi Tertibkan Aliran Listrik Ilegal, Ruko di Bekasi Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
PLN
Ilustrasi petugas PLN.

KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan praktik pencurian arus listrik di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar. Petugas PLN ULP Tambun yang didampingi personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Metro Bekasi melakukan penindakan terhadap sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menggunakan sambungan listrik ilegal.

Penggerebekan berlangsung di kawasan Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (30/6), setelah muncul laporan mencurigakan dari petugas pencatat meter PLN terkait penggunaan listrik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan laporan awal berasal dari petugas lapangan yang menemukan indikasi adanya penyimpangan pemakaian listrik di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan petugas catat meter, terdapat dugaan penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan PLN bersama personel kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya pelanggaran serius. Petugas menemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang tidak melewati meteran resmi, sehingga diduga digunakan secara tidak sah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi.

Begitu pelanggaran dipastikan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan memutus aliran listrik di lokasi sebagai bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti berupa kabel dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan arus listrik turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” jelasnya.

Kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum. Pihak PLN ULP Tambun, dengan pendampingan personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polres Metro Bekasi agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kepolisian menyebut penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga kini, total kerugian akibat dugaan pencurian listrik maupun rincian teknis perangkat yang digunakan pelaku masih dalam proses pendalaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *