Berita UtamaNews

Polisi Bekuk Penjambret Ponsel Spesialis Anak-Anak di Jakarta Barat

×

Polisi Bekuk Penjambret Ponsel Spesialis Anak-Anak di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
jambret jakbar
Pelaku jambret spesialis ponsel milik anak-anak ditangkap Polres Jakbar. (Dok. Polres Jakbar)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi penjambretan yang menyasar anak-anak saat bermain telepon genggam di depan rumah akhirnya terhenti. Seorang pelaku berinisial AA alias Pitex berhasil diringkus jajaran Polsek Kalideres setelah videonya viral di media sosial dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Rekaman CCTV memperlihatkan AA berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengamati kondisi sekitar untuk mencari korban yang lengah.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa setelah menemukan target, pelaku langsung bergerak cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang sedang bermain di depan rumah sebelum kabur dari lokasi.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Buser Polsek Kalideres akhirnya berhasil melacak persembunyian pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan serupa belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Menurut pengakuannya, anak-anak yang sedang bermain ponsel di depan rumah dipilih sebagai sasaran utama karena dianggap lengah dan lebih mudah menjadi korban.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan. Uang hasil penjualan telepon genggam curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Beruntung, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Akibat perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *