KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang menjerat dirinya terkait ijazah mantan Presiden Jokowi.
Humas PN Jakarta Timur, Immanuel, Jumat 26 Juni 2026 kepada wartawan mengonfirmasi bahwa berkas perkara Dokter Tifa telah resmi diterima dan diregistrasi. Tim majelis hakim yang akan memimpin persidangan juga sudah ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran kasus serupa. Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur menyatakan bahwa jadwal sidang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut belum ditentukan karena berkas perkaranya masih dalam proses kelengkapan administrasi.
Kasus yang menyeret kedua figur publik ini menarik perhatian besar masyarakat sejak pertengahan tahun ini. Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan mereka sebagai tersangka atas unggahan di media sosial yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah mantan Presiden Jokowi.
Persidangan pekan depan akan menjadi babak baru pembuktian hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada Dokter Tifa.(*)
