KITAINDONESIASATU.COM- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Fajar, DPRD Kota Bogor telah sepakat bahwa aturan tersebut perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan dan menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Sudah dijelaskan oleh teman-teman Komisi IV tadi. Sebetulnya poin pertama cukup jelas, dan kami di DPRD sepakat untuk merevisi Surat Edaran (SE) Sekda tersebut,” ujar Fajar, Kamis 25 Juni 2026.
DPRD Kota Bogor Sepakat Minta Revisi SE
Fajar menjelaskan, revisi diperlukan untuk memastikan program bantuan sosial yang telah terjadwal dan memiliki data penerima yang jelas tetap dapat berjalan sesuai rencana.
“Tujuannya adalah agar tidak terjadi salah tafsir dan tidak menghambat penyaluran bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal serta sudah terdata berdasarkan nama dan alamat (by name by address),” katanya.
Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menghambat bantuan yang sebenarnya sudah memiliki data penerima yang valid.
Komisi IV Soroti Akurasi Data Desil
Selain menyoroti revisi SE, Fajar juga menekankan pentingnya penyempurnaan data penerima bantuan melalui mekanisme sanggah. Menurutnya, data desil yang saat ini digunakan masih belum sepenuhnya akurat sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.
“Selain itu, Komisi IV juga menegaskan terkait pentingnya data sanggah. Kita semua tahu bahwa posisi data Desil (tingkat kesejahteraan) saat ini belum sepenuhnya bersih (clear),” ungkapnya.
Fajar menilai masih banyak masyarakat yang belum puas terhadap hasil pembagian desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
Portal Sanggah Harus Disediakan
Karena itu, Komisi IV meminta pemerintah daerah menyediakan portal sanggah yang dapat diakses masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap data yang dinilai tidak sesuai.
“Pasti banyak masyarakat yang belum puas dengan hasil pembagian desil tersebut. Oleh karena itu, kami menekankan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan portal sanggah. Tindak lanjut dari pengajuan sanggah itu pun harus jelas dan terukur,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, meskipun proses verifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membutuhkan waktu hingga tiga bulan, pemerintah daerah tetap harus memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas.
“Walaupun kita tahu di dalam aturan DTKS verifikasi data yang masuk membutuhkan waktu per triwulan (3 bulan), hal ini tetap penting. Jika data tidak kunjung berubah, masyarakat harus tahu ke mana mereka harus mengadu,” katanya.
Pemda Diminta Siapkan Juklak dan Juknis
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta pemerintah daerah segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pengelolaan data sanggah dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Tadi di dalam forum sudah kami sampaikan bahwa pemerintah daerah harus memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang jelas terkait data sanggah atau total pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Penebusan Ijazah dan BSM Segera Direalisasikan
Di sisi lain, Fajar memastikan kendala yang sempat muncul akibat penerapan SE tersebut kini telah terselesaikan. Hal itu berdampak pada percepatan sejumlah program bantuan, termasuk penebusan ijazah dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 265 ijazah yang masih dalam proses penyelesaian, sementara penerima BSM berdasarkan data Dinas Pendidikan mencapai sekitar 300 orang dengan total keseluruhan kurang lebih 1.300 siswa.
“Terkait dengan penebusan ijazah dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang saat ini belum disalurkan, jumlahnya kurang lebih ada 265 ijazah yang belum disalurkan. Sementara untuk BSM, kurang lebih 300 orang dari data Dinas Pendidikan (Disdik), kira-kira dengan total keseluruhan sekitar 1.300 siswa,” jelasnya.
Fajar memastikan penyaluran bantuan tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Mengenai kendala akibat Surat Edaran (SE) tersebut, semuanya sekarang sudah selesai (clear). Minggu-minggu ini, implementasi terkait pelunasan ijazah dan penyaluran BSM sudah bisa mulai dilaksanakan,” pungkasnya.

