KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang gadis asal Bandung yang berlangsung selama bertahun-tahun memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pria berinisial Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dan kini tengah memburunya melalui tim gabungan yang dibentuk khusus oleh Polda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa status tersangka telah diberikan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan.
“Tersangka TH sudah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan,” ujar Rudi saat mengunjungi korban yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka bersama seorang saksi pada 12 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami penyekapan dalam waktu lama disertai tindak kekerasan yang menyebabkan luka serius.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polda Jabar membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai direktorat reserse. Tim tersebut tidak hanya fokus menangkap tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
“Kami membentuk tim gabungan karena melihat kasus ini memiliki spektrum yang cukup luas dan diduga berkaitan dengan berbagai tindak pidana lainnya,” kata Rudi.
Korban Mengalami Luka Berat dan Kehilangan Penglihatan
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh. Selain mengalami kerusakan pada kedua mata yang menyebabkan kebutaan, korban juga ditemukan memiliki luka pada bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, hingga bekas luka yang diduga akibat sundutan rokok.

