KITAINDONESIASATU.COM – Kabar soal dugaan PHK massal 4.000 pekerja PT Fengtay di Kabupaten Bandung akhirnya mendapat klarifikasi. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa informasi mengenai ribuan karyawan yang dirumahkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Usai melakukan pembahasan langsung dengan manajemen perusahaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa PT Fengtay tidak melakukan PHK massal. Yang terjadi adalah kebijakan penundaan hari kerja atau suspend yang diterapkan secara bergilir kepada para pekerja sebagai langkah menjaga keberlangsungan usaha di tengah fluktuasi pesanan global.
Lanjut Said Iqbal, perusahaan menunjukkan komitmen kuat untuk mempertahankan tenaga kerja dan menghindari gelombang PHK. Sistem suspend dilakukan secara bergantian, sehingga pekerja tetap memiliki kesempatan bekerja meski jadwal operasional disesuaikan dengan kondisi order yang sedang mengalami jeda.
“Tidak ada PHK 4.000 karyawan seperti yang ramai diberitakan. Perusahaan memilih langkah suspend bergilir sebagai upaya mempertahankan pekerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Sorotan kini tertuju pada klausul perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah sebesar 50 persen selama masa suspend. Ketentuan tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Said Iqbal menegaskan, bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan praktik pemotongan upah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak pekerja, terutama yang menerima gaji bulanan, harus tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Decky Haedar Ulum, memastikan pihaknya akan memeriksa isi perjanjian antara perusahaan dan pekerja. Jika ditemukan ketentuan yang tidak sesuai regulasi, maka perusahaan wajib menyesuaikannya dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kebijakan suspend yang diterapkan PT Fengtay agar keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha tetap terjaga. Klarifikasi ini sekaligus mematahkan isu PHK massal yang sempat membuat ribuan pekerja dan masyarakat khawatir. (*)

