KITAINDONESIASATU.COM – Angka perceraian di Kabupaten Jember mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat sebanyak 2.211 perkara perceraian masuk sejak Januari hingga akhir Mei 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius bagi banyak pasangan di wilayah tersebut.
Data yang dihimpun PA Jember menunjukkan sebagian besar kasus didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri. Faktor ekonomi disebut menjadi penyebab paling dominan di balik tingginya angka perceraian tersebut.
Banyak suami yang bekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga secara memadai.
Perselingkuhan dan KDRT Ikut Memperparah Konflik Rumah Tangga di Jember
Selain masalah ekonomi, perkembangan teknologi juga disebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya konflik rumah tangga.
Penggunaan ponsel dan kebutuhan akses internet yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sering kali memicu pertengkaran ketika kondisi keuangan keluarga tidak mencukupi.
Di sisi lain, kemudahan berkomunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan membuka peluang terjadinya perselingkuhan. Kehadiran orang ketiga menjadi salah satu alasan yang kerap muncul dalam gugatan perceraian.


