KITAINDONESIASATU.COM – Aksi begal yang menyasar pengemudi ojek online kembali terjadi dan membuat publik geram. Seorang driver ojol menjadi korban perampasan sepeda motor dan telepon genggam setelah mengantarkan penumpang ke lokasi tujuan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Beruntung, polisi bergerak cepat. Satu pelaku berinisial AM berhasil diringkus, sementara seorang pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban menerima order penumpang melalui aplikasi daring dari wilayah Cikarang Selatan menuju Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Cikarang Timur. Namun, sesampainya di titik tujuan, korban justru diduga menjadi sasaran aksi kejahatan yang telah direncanakan.
Pelaku disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dalam situasi penuh tekanan, korban tak mampu melakukan perlawanan saat sepeda motor dan telepon genggam miliknya dirampas secara paksa.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban segera meminta pertolongan dan melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Berbekal keterangan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. AM ditangkap di kawasan Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Cikarang Timur.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, sepeda motor milik korban, dua unit telepon genggam, hingga pakaian yang diduga dikenakan saat menjalankan aksi pembegalan.
Kini, AM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi transportasi online agar lebih waspada, terutama saat menerima pesanan menuju lokasi sepi atau pada malam hingga dini hari. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)



