News

DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor Sosialisasikan 3 Perda kepada Masyarakat di Bogor Selatan

×

DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor Sosialisasikan 3 Perda kepada Masyarakat di Bogor Selatan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda Kota Bogor
DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor Sosialisasikan 3 Perda kepada Masyarakat di Bogor Selatan

KITAINDONESIASATU.COM- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin 15 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah sekaligus memperkuat literasi hukum di Kota Bogor.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas.

Tiga Perda Disosialisasikan kepada Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemaparan mengenai tiga peraturan daerah, yakni:

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perlindungan dan Ketentraman Masyarakat serta Keselamatan Masyarakat.
  2. Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja.
  3. Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang diatur dalam berbagai regulasi daerah tersebut.

Pemkot dan DPRD Perkuat Literasi Hukum Masyarakat

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor dalam memperluas penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.

“Karena dari pemerintah hanya memiliki anggaran satu kali kegiatan dalam setahun, alhamdulillah sekarang dengan dukungan legislatif kita bisa melaksanakan sosialisasi peraturan ini sebagai bentuk penguatan,” kata Alma.

Menurut Alma, Kota Bogor saat ini memiliki sekitar 124 Perda yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi penting untuk meningkatkan literasi hukum warga.

“Kita cukup produktif menerbitkan Perda. Alangkah baiknya masyarakat mendapat penjelasan langsung dari ahlinya. Mudah-mudahan ke depan bisa ditingkatkan lagi untuk membangun Kota Bogor sebagai Kota Literasi Hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Ini menjadi suatu hal yang cukup menarik. Jadi ke depan saya ingin juga banyak ini nanti ada kejutan-kejutan lagi, karena Perda kita cukup banyak yang berkualitas. Jadi membutuhkan sinergisitas yang harus optimal,” harapnya.

Perda Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Masyarakat

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja serta berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Bogor.

“Mulai dari hak-hak pekerja, hak dan kewajiban, kemudian apa saja yang menjadi hak masyarakat, itu kita sosialisasikan,” ujarnya.

Fajar mengungkapkan, sejumlah aspirasi dan masukan dari masyarakat muncul dalam forum tersebut, terutama terkait pengawasan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

“Masukan terkait pengawasan, terutama soal gaji, menjadi tugas dan PR kami di Komisi IV untuk melakukan pengawasan dan menjadi motivasi untuk nantinya merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2010,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi Perda penting agar masyarakat memahami bahwa regulasi daerah memiliki fungsi strategis dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Supaya kita sama-sama paham bahwa ada Perda yang memayungi masyarakat dan memiliki banyak muatan lokal,” ucapnya.

DPRD Targetkan Sosialisasi Perda Menjangkau 68 Kelurahan

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan bahwa penyebarluasan Perda merupakan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, khususnya Pasal 107 yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut secara bersama-sama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Mohan, keterbatasan kegiatan sosialisasi selama ini membuat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Kegiatan ini akan terus kami dukung. DPRD berkomitmen agar sosialisasi penyebarluasan Perda bisa merata di 68 kelurahan di Kota Bogor,” kata Mohan.

Perda Ketertiban Umum Perlu Dipahami Pengurus RT dan RW

Dalam pemaparannya mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2021, Mohan menekankan pentingnya pemahaman para pengurus RT dan RW terhadap aturan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah pelanggaran yang sering ditemukan di masyarakat, seperti membuang sampah ke sungai, berjualan di trotoar, penggunaan trotoar sebagai area parkir, hingga penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Ada 13 poin ketertiban yang kami sampaikan dalam Perda tersebut. Alhamdulillah masyarakat, terutama para pengurus lingkungan, mendapatkan banyak pengetahuan baru,” pungkasnya.

Sosialisasi Perda Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga

Melalui kegiatan sosialisasi Perda ini, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor berharap masyarakat semakin memahami berbagai regulasi daerah yang berlaku. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang berlandaskan kepastian hukum dan partisipasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *