KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya dua modus utama yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi bernilai besar dalam program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan saat ini difokuskan pada dua klaster besar yang tengah dibongkar secara bersamaan.
“Modus besar yang kami sidik sekarang ada dua klaster,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6).
Klaster pertama terkait dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian penting dalam distribusi program MBG. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, kedua jalur dugaan korupsi tersebut kini sedang ditelusuri secara paralel oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi BGN yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka keempat pada 6 Juni 2026, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian dan pengelolaan titik-titik dapur SPPG.
Terbaru, pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa berupa sepeda motor listrik untuk kebutuhan program di lingkungan BGN.
“Untuk malam ini kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” kata Syarief.
Meski sudah ada lima tersangka, Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga bermasalah dan berpotensi menyeret nama-nama baru dalam kasus ini.
Selain memperluas penyidikan, Kejagung juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi pada pekan depan. Salah satu agenda yang menjadi sorotan adalah pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya terkait pengajuan status justice collaborator (JC). (*)
