Berita UtamaHukum

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diduga Mark Up Motor Listrik dan Sepatu dalam Kasus MBG

×

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diduga Mark Up Motor Listrik dan Sepatu dalam Kasus MBG

Sebarkan artikel ini
dadan orange okezone
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana jadi tersangka. (Dok. Okezone)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi jumbo di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga memainkan mark up pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga menggelembungkan harga sejumlah proyek pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan sarat pelanggaran.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Dana jumbo itu disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 televisi yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Lebih mengejutkan lagi, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar penyusunan proyek pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil program MBG di lapangan.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut disebut menerima aliran insentif miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi itu diduga dimiliki langsung oleh para tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Akibat dugaan penyelewengan anggaran tersebut, negara disebut mengalami kerugian besar. Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *