Berita UtamaHukum

Heboh! Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus MBG

×

Heboh! Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus MBG

Sebarkan artikel ini
dadan tersangka
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dana dua wakilnya dietatapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang kini mengguncang publik.

Tiga nama yang terseret dalam kasus besar ini yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti kuat usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengungkap dugaan modus mengejutkan. Ketiga mantan pejabat disebut menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka sendiri.

Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum demi memperlancar praktik korupsi dalam program unggulan tersebut.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiga eks petinggi BGN langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *