Berita UtamaHukum

Vonis Kasus Kacab Bank Bikin Heboh, Hukuman Penjara 1 sampai 13 Tahun Dijatuhkan

×

Vonis Kasus Kacab Bank Bikin Heboh, Hukuman Penjara 1 sampai 13 Tahun Dijatuhkan

Sebarkan artikel ini
terdakwa kacab bank
Terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank. (Dok. Okezone)

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan tragis terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Vonis yang dibacakan di Jakarta Timur, Rabu (3/6), langsung menyita perhatian publik karena menyeret anggota TNI AD dan berujung pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memutuskan terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, dihukum 13 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru divonis satu tahun penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan yang berujung maut.

Tak hanya hukuman badan, dua terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga resmi dipecat dari dinas militer TNI AD. Putusan tersebut lebih berat dan menjadi sorotan karena kasus ini dinilai sangat mencoreng institusi.

Kasus ini sebelumnya juga memicu perhatian besar setelah para terdakwa dituntut membayar restitusi fantastis mencapai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Permohonan ganti rugi diajukan istri korban, Puspita Aulia, dengan pendampingan LPSK yang telah menghitung kerugian besar akibat tragedi tersebut.

Sidang yang berlangsung panas ini menjadi babak penting dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang menewaskan seorang kepala cabang bank dan mengguncang publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *