Berita UtamaNews

Usai Kasus Hanania, Timwas Haji DPR Minta Negara Tak Tinggal Diam

×

Usai Kasus Hanania, Timwas Haji DPR Minta Negara Tak Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 20
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid.

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel kembali mengguncang publik. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Haji dan Umrah turun tangan lebih keras untuk melindungi ribuan calon jemaah yang diduga menjadi korban kerugian hingga miliaran rupiah.

Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Hidayat mengaku sangat prihatin atas kembali terulangnya kasus perjalanan umrah bermasalah yang membuat masyarakat kehilangan uang dan gagal berangkat ke tanah suci. Ia menegaskan negara tidak boleh tinggal diam menghadapi tragedi ini.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Pemerintah wajib ikut aktif mencarikan solusi, termasuk mendorong kompensasi dan ganti rugi bagi jemaah,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (1/6).

Menurutnya, kasus Hanania Travel bukan sekadar persoalan bisnis antara konsumen dan perusahaan, melainkan masalah serius yang membutuhkan campur tangan negara demi melindungi hak masyarakat.

Hidayat menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang kini memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah. Dengan aturan baru itu, pemerintah dinilai harus lebih sigap mencegah praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.

Ia juga meminta masyarakat diberikan akses informasi resmi mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang legal, sehat, dan terakreditasi agar calon jemaah tidak mudah terjebak promosi menyesatkan di media sosial.

“Negara perlu menghadirkan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat di tengah maraknya iklan dan testimoni para pemengaruh,” katanya.

Hidayat turut mengingatkan para influencer dan tokoh publik agar lebih transparan saat mempromosikan travel umrah. Menurutnya, promosi yang tidak profesional bisa menyesatkan masyarakat dan memicu korban baru.

Di sisi lain, ia menegaskan para korban yang berani melapor harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh mendapat intimidasi.

“Negara wajib hadir melindungi mereka,” tandasnya.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *