HukumDaerahNews

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, Lima Tersangka Diamankan

×

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sindikat STNK palsu
Polisi bongkar sindikat STNK palsu Surabaya-Pasuruan (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian berhasil mengungkap dugaan sindikat peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penjualan satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang diketahui menggunakan STNK palsu.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar Edy Herwiyanto.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WIS (30), warga Banyuwangi, serta AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53) yang berasal dari wilayah Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *