Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WIS diduga menjual mobil Honda CRV menggunakan STNK palsu yang diperolehnya dari AYH. Tersangka AYH diketahui menjalankan bisnis jual beli kendaraan bermotor dengan dokumen tidak resmi atau kendaraan bodong.
Menurut Edy, kendaraan-kendaraan tersebut dipasarkan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan agar tampak legal saat diperjualbelikan kepada masyarakat.
Polisi juga menemukan bahwa AYH tidak beraksi seorang diri. Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, ia dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, tersangka AR diduga menjadi otak di balik pembuatan STNK palsu. Dokumen-dokumen tersebut diproduksi di kediamannya di wilayah Pasuruan menggunakan peralatan cetak khusus sehingga menyerupai STNK asli. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Dalam proses pembuatan dokumen palsu itu, AR diduga memperoleh bahan baku dari tersangka MA yang juga turut diamankan oleh polisi dalam pengembangan kasus.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan.
Barang bukti tersebut meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga berbagai bahan khusus untuk mencetak identitas dan surat kendaraan.
