Selain dokumen dan peralatan cetak, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Kendaraan yang disita antara lain sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil Suzuki XL7, serta Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
