Berita UtamaNews

Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Situbondo Selasa, 26 Mei 2026 di Mapolsek Panarukan

×

Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Situbondo Selasa, 26 Mei 2026 di Mapolsek Panarukan

Sebarkan artikel ini
sim keliling kelumajang
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Situbondo memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi wilayah Situbondo bulan Mei 2026.

Layanan berupa SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C digelar susuai jadwal yang berlaku di lokasi strategis dan mudah terjangkau.

Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.

Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.

Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Situbondo bulan Mei 2026:

Selasa, 26 Mei2026
Mapolsek Panarukan
pukul 13:00 – 15:00 WIB

Kontak: 081299661531

Persyaratan:

  1. KTP dan SIM asli lama masih berlaku
  2. Fotokopi KTP 3 lembar
  3. Fotokopi KTP 3 lembar
  4. Surat keterangan sehat
  5. Surat hasil tes psikologi
  6. 14 Hari sebelum masa berlaku habis

Fasilitas :

Tes kesehatan
Tes Psikologi

Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *