Berita UtamaHukum

Pria di Bogor Ditangkap usai Bunuh Teman Wanita, Jasad Korban Dibuang ke Jalan Soleh Iskandar

×

Pria di Bogor Ditangkap usai Bunuh Teman Wanita, Jasad Korban Dibuang ke Jalan Soleh Iskandar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260525 192632 scaled
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan muda di Bogor, di antaranya dasi, golok, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan pelaku. (KIS)

KITAINDONESIASATU.COM- Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan muda berinisial A (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan KH Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.F. (26) sebagai tersangka setelah diduga merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap ucapan korban.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.

“Pelaku dan korban diketahui merupakan teman semasa sekolah di SMK. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali intens berhubungan melalui media sosial dan aplikasi percakapan,” ujar Rio dalam keterangan pers, Senin 25 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut mulai menaruh dendam setelah bertemu korban pada 2 Mei 2026 lalu di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Saat itu, korban diduga melontarkan ucapan yang membuat tersangka sakit hati.

“Tersangka mengaku tersinggung setelah korban mengatakan dirinya kasihan karena tidak memiliki orang tua. Ucapan itu memicu rasa dendam hingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan,” katanya.

Polisi mengungkapkan, tersangka kemudian mengajak korban kembali bertemu pada Jumat 22 Mei 2026 lalu. Sebelum pertemuan berlangsung, pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah alat, termasuk dasi dan sebilah golok yang dibawa dari rumah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana Putra menjelaskan aksi pembunuhan terjadi di dalam mobil saat pelaku dan korban berada dalam perjalanan.

“Tersangka menjerat leher korban menggunakan dasi dari arah belakang hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuang tubuh korban dari atas flyover tol ke Jalan Soleh Iskandar,” ungkap Bagus.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan pada bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, dasi warna biru yang digunakan untuk menjerat korban, pakaian milik tersangka dan korban, dua unit telepon genggam milik korban, kendaraan Toyota Yaris, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *