Berita Utama

Kadisbun Riau Terbitkan Surat kepada Perusahaan dan Petani Sawit, Antisipasi Harga Anjlok!

×

Kadisbun Riau Terbitkan Surat kepada Perusahaan dan Petani Sawit, Antisipasi Harga Anjlok!

Sebarkan artikel ini
usaha sawit halal
Pekerja mengangkut kelapa sawit. )Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bergerak cepat merespons tren penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang meresahkan para petani.

Demi menjaga stabilitas industri dan melindungi kesejahteraan petani swadaya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau resmi menerbitkan surat imbauan bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kelompok tani di wilayah Riau.

Dalam surat tersebut, Kadisbun Riau Supriadi, Minggu 24 Mei 2026 menegaskan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan maupun para petani kelapa sawit di lapangan.

Ketentuan Tegas untuk Perusahaan PKS

Disbun Riau mengimbau agar seluruh manajemen PKS tidak membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Disbun Provinsi Riau. Perusahaan dilarang memanfaatkan situasi fluktuasi pasar global untuk melakukan permainan harga sepihak di tingkat perantara.

Selain itu, GAPKI untuk secara aktif mengimbau, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh Perusahaan Perkebunan dan PKS yang ada di Provinsi Riau agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Juga perlu diperhaikan, peran aktif asosiasi pekebun (APKASINDO, ASPEKPIR, SAMADE) untuk mengedukasi pekebun agar tidak panik secara berlebihan, bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas situasi di lapangan, menghindari tindakan spekulatif yang merugikan, tidak melakukan tindakan anarkis, dan segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas apabila menemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga

Terakhir, stabilitas harga dan kondusifitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional ini.

Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi yang berlaku antara lain  Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dinas Perkebunan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan tersebut. Petani yang menemukan pelanggaran harga oleh PKS diminta segera melapor secara resmi melalui jalur dinas

Melalui surat imbauan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kerja sama yang adil antara korporasi dan petani dapat terus terjaga, sehingga roda perekonomian daerah dari sektor sawit tetap stabil di tengah tantangan pasar global.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *