Bisnis

PSR Dibahas, Pemerintah dan Industri Cari Strategi Percepatan

×

PSR Dibahas, Pemerintah dan Industri Cari Strategi Percepatan

Sebarkan artikel ini
for
Diskusi Forwatan mengusung tema “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas”, di Jakarta.

KITAINDONESIASATU.COM – Wacana menjadikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai program mandatori kembali memantik perhatian publik. Di tengah dorongan besar untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional, para petani justru masih bergulat dengan persoalan lama yang tak kunjung tuntas.

Mulai dari status legalitas kebun, tumpang tindih lahan, hingga kepastian hukum yang belum jelas, menjadi hambatan utama yang membuat program peremajaan berjalan lambat di lapangan.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menegaskan bahwa fokus utama industri sawit saat ini bukan lagi ekspansi, melainkan peningkatan produktivitas.

“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan), di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menyoroti besarnya potensi kebun sawit rakyat yang mencapai sekitar 41 persen dari total 16,8 juta hektare perkebunan sawit nasional. Namun sayangnya, realisasi program PSR masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

Sejak 2017, target PSR yang semula mencapai ratusan ribu hektare per tahun terus mengalami penyesuaian hingga turun menjadi sekitar 50 ribu hektare akibat berbagai kendala di lapangan.

Meski dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus meningkat hingga Rp60 juta per hektare, pelaksanaan program tetap tidak berjalan mulus. Masalah utama justru muncul dari hal-hal mendasar seperti data petani yang belum lengkap, proses administrasi yang rumit, hingga konflik tata ruang.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, menyebut banyak kebun plasma sudah sangat mendesak untuk diremajakan, terutama yang ditanam sejak era 1980-an.

Namun ia menegaskan, tanpa pembenahan regulasi dan penguatan kelembagaan petani, wacana mandatori PSR justru bisa menjadi bumerang.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tata kelola sawit nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang komprehensif.

 “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.

Iqbal menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu sebenarnya menjadi model paling berhasil dalam pengembangan sawit nasional karena menciptakan sinergi antara perusahaan dan petani.

Ia menambahkan, proses pengumpulan dokumen hingga pencairan dana PSR membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat pentingnya memastikan akurasi dan validitas data. Dalam praktiknya, terdapat pula tantangan administratif, seperti pembaruan data kepemilikan lahan, misalnya pemilik lahan sudah meinggal maupun data kependudukan yang tidak lagi valid.  

Selain itu, petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan pola PIR sebenarnya terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah.

“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono.

Ia menyebut banyak kebun plasma, khususnya di Riau, sebenarnya sudah mendesak untuk diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an. Menurut dia, petani pada dasarnya mendukung PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan, selama ada pemetaan yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *