KITAINDONESIASATU.COM – Pernyataan tegas datang dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal tanpa proses hukum. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
Pigai menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan wajib ditangkap hidup-hidup untuk kemudian diproses secara sah oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa prosedur hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak di tempat,” tegasnya, Rabu (20/5).
Menurut Pigai, penangkapan hidup-hidup justru penting untuk membuka jaringan kejahatan, mengungkap motif, hingga membongkar aktor di balik aksi kriminal tersebut. Pelaku, kata dia, juga bisa menjadi sumber informasi penting dalam proses penyelidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh sembarangan merampas hak hidup warga negara, sekalipun mereka adalah pelaku tindak pidana berat.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup tanpa proses hukum yang sah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pigai meminta aparat keamanan tetap fokus menjaga stabilitas dan rasa aman masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti pernyataan aparat yang menyerukan “tembak di tempat”, yang menurutnya harus sangat hati-hati karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Sebagai perbandingan, sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Helfi Assegaf, sempat menginstruksikan tindakan tegas terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor yang semakin meresahkan. Bahkan, ia menegaskan tidak ada toleransi dan pernah menyebut perintah tembak di tempat dalam penindakan. (*)

