KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang bertugas sejak 2022. Penggantian di lakukan Jokowi menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan di laksanakan, November depan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P. Tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ari dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/10)
Baca juga: Legislator Dorong Sinergitas Pemprov dan Swasta, Tekan Angka Pengangguran di Jakarta
Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Kini Teguh resmi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.


