KITAINDONESIASATU.COM – Terbukti dalam kasus dugaan pembunuhan dan penyekapan kepala cabang bank BUMN M.Ilham Pradipta, tiga prajurit TNI dituntut 4 – 12 tahun penajra di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026 sore.
Oditur Militer dalam sidangnya menyebut tiga prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), beserta dakwaan subsider lainnya.
Dalam tuntutan tersebut, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda-beda, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda pembacaan tuntutan memang dijadwalkan pada 18 Mei 2026.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Oditur Militer menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni:
1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Oditur Militer menyebut para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap dugaan motif penculikan, termasuk adanya janji imbalan uang ratusan juta rupiah kepada para pelaku. (*)
