HukumNews

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol! Perputaran Uang Turun 30% tapi Masih Capai Rp286 Triliun

×

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol! Perputaran Uang Turun 30% tapi Masih Capai Rp286 Triliun

Sebarkan artikel ini
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol).

Terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah telah memutus akses sebanyak 3.452.000 situs perjudian di ruang digital Indonesia.

Langkah masif ini disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), upaya penindakan ini mulai membuahkan hasil nyata.

Perputaran dana bisnis haram ini pada tahun 2025 tercatat turun sekitar 30 persen menjadi Rp286 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp400 triliun.

Meski menurun, nilai transaksi tersebut masih tergolong sangat fantastis dan menjadi ancaman serius bagi ekonomi masyarakat.

“Kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dananya Rp286 triliun, turun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya. Ini kemajuan, tapi tantangannya masih besar,” ungkap Meutya Hafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *