Tidak Cuma Blokir Situs, Ribuan Rekening Juga Dibekukan
Pemerintah tidak hanya berhenti pada pemutusan akses situs. Komdigi juga memperluas penindakan hingga ke jalur keuangan.
Sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran lebih dari 25.000 rekening bank yang teridentifikasi terlibat dalam aliran dana judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Strategi ini bertujuan memutus rantai pasokan uang yang menjadi nyawa operasi sindikat judol.
“Artinya, kita serang dari dua sisi: matikan akses masuk, dan bekukan aliran uangnya. Agar bisnis ini makin sulit berjalan,” tegasnya.
Alarm Bahaya: 200 Ribu Anak Sudah Terpapar, Termasuk Balita
Di balik angka-angka tersebut, ada dampak sosial yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Komdigi sebelumnya merilis data mengejutkan: setidaknya 200.000 anak Indonesia sudah terpapar konten atau ikut bermain judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80.000 di antaranya adalah anak usia di bawah 10 tahun.
Meutya mengingatkan kembali bahwa judi online sejatinya adalah penipuan berkedok permainan. Sistemnya dirancang sedemikian rupa sehingga pemain hampir pasti akan rugi dan kalah dalam jangka panjang. Kerugian tidak hanya materi, tapi juga kerusakan mental, perilaku, hingga masa depan generasi muda.
