“Judi online itu adalah scam, penipuan. Kita semua harus jadi garda terdepan untuk mengedukasi, saling mengingatkan, dan melindungi keluarga serta anak-anak kita dari jeratan praktik ilegal ini,” pesan Meutya Hafid seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.
Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama lintas lembaga agar angka penyebaran dan nilai transaksi judi online bisa terus ditekan hingga habis dari Indonesia.***
