KITAINDONESIASATU.COM- Sekitar 33 ribu lebih kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bogor dinonaktifkan. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor yang mendorong adanya reaktivasi.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Rabu (13/5/2026). Dalam rapat tersebut, penonaktifan kepesertaan BPJS dibahas secara mendalam, termasuk skema pengaktifan kembali bagi masyarakat terdampak.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani, mengatakan pihaknya telah mencoba mencari format reaktivasi secara masif. Namun upaya tersebut terkendala berbagai faktor di lapangan, terutama terkait validasi data penerima.
“Hari ini kita bahas penonaktifan BPJS, baik JKN maupun PBI. Kita sudah coba cari format untuk mengaktifkan kembali secara masif, tapi memang ada kendala di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, reaktivasi saat ini difokuskan bagi warga dengan kondisi mendesak, seperti yang sedang sakit, membutuhkan perawatan, atau masuk instalasi gawat darurat (IGD). Untuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, upaya pengaktifan kembali juga terus dilakukan.
“Untuk yang sifatnya urgent, insyaallah bisa cepat diproses. Terakhir ada sekitar 2.500 data yang sudah kita usulkan untuk direaktivasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan penonaktifan dilakukan seiring penataan ulang data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian Sosial yang menetapkan penerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5.
Ia menyebut, masyarakat yang berada di luar kategori tersebut secara otomatis tidak lagi masuk dalam penerima bantuan iuran BPJS.
“Selama ini ada keluhan, yang berhak tidak dapat, yang tidak berhak justru dapat. Maka sekarang datanya dirapikan. Yang di luar desil 1 sampai 5 dinonaktifkan,” jelasnya.
Meski demikian, Erna menegaskan penonaktifan tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan. Pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia memaparkan terdapat tiga skema reaktivasi, yakni bagi masyarakat yang masih tergolong miskin dan membutuhkan layanan kesehatan dengan bukti dari fasilitas kesehatan, masyarakat yang sudah mengalami peningkatan ekonomi (graduasi), serta masyarakat yang telah bekerja dan dialihkan menjadi peserta penerima upah.
“Kalau ada yang sangat butuh layanan, meskipun di luar desil 1 sampai 5, tetap akan kami approve. Jangan sampai tidak terlayani,” tegasnya.
Dalam pembaruan data tahun 2026, jumlah peserta PBI dari pemerintah pusat di Kota Bogor tercatat sekitar 263 ribu jiwa, sedangkan PBI yang ditanggung pemerintah kota sebanyak 196 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.830 jiwa dinonaktifkan oleh pusat dan 13.348 jiwa oleh pemerintah daerah.
Selain itu, persoalan tunggakan BPJS mandiri juga menjadi sorotan dalam rapat. Banyak warga yang tidak mampu membayar iuran hingga akhirnya kepesertaannya nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Erna menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan tunggakan peserta mandiri menggunakan anggaran daerah. Namun, solusi alternatif tetap diupayakan melalui kolaborasi dengan lembaga sosial.
“Tidak ada skema dari pemerintah untuk membayar tunggakan. Kami hanya bisa bantu mencarikan melalui CSR seperti Dompet Dhuafa atau Baznas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang sudah tidak mampu membayar iuran mandiri agar segera melapor ke kelurahan untuk diverifikasi dan dialihkan status kepesertaannya. Hal ini penting agar tidak menumpuk tunggakan yang justru memberatkan di kemudian hari.
“Jangan menunggu sakit baru melapor. Kalau sudah tidak mampu, segera ajukan verifikasi supaya bisa dialihkan,” tutupnya. (Nicko)
