KITAINDONESIASATU.COM – Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh warga negaranya yang berada maupun bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak. Pelaku dipastikan bakal diburu dan dituntut secara hukum, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Peringatan tegas itu muncul usai beredarnya laporan media lokal terkait unggahan media sosial berbahasa Jepang yang diduga memamerkan praktik eksploitasi seksual anak di Jakarta dan sejumlah wilayah Asia Tenggara lainnya.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (13/5), Kedubes Jepang menegaskan otoritas Indonesia dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar hukum perlindungan anak maupun kasus pemerkosaan. Bahkan, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap bisa dianggap sebagai pemerkosaan meski ada unsur persetujuan.
Tak main-main, warga Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga terancam dijerat hukum di negaranya sendiri karena melanggar aturan perlindungan anak yang berlaku di Jepang.
Sorotan makin panas setelah muncul unggahan media sosial yang diduga membanggakan aksi eksploitasi terhadap anak di bawah umur di kawasan Jakarta dan sekitarnya, meski para pelaku disebut mengetahui korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, polisi Jakarta mengungkapkan unit siber mereka kini tengah menyelidiki kasus yang ramai dibahas dalam unggahan media sosial tersebut, khususnya yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga pernah mengeluarkan peringatan serupa kepada warga negaranya yang berkunjung ke negara Asia Tenggara itu terkait kasus eksploitasi seksual anak. (Sumber: Kyodo)


