KITAINDONESIASATU.COM – Korps Lalu Lintas/Korlantas Polri terus bergerak cepat mewujudkan modernisasi layanan publik.
Transformasi besar-besaran dilakukan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident, di mana seluruh sistem pelayanan akan beralih sepenuhnya dari cara manual menjadi digital.
Puncaknya, mulai 1 Januari 2027, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbahan kertas resmi ditiadakan dan diganti dengan e-BPKB di seluruh Indonesia.
Kombes Pol. Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa langkah ini adalah tuntutan perkembangan zaman dan teknologi.
Sistem lama yang masih mengandalkan tulis tangan atau dokumen fisik dinilai sudah tidak lagi efisien.
“Di Regident, khususnya pendaftaran kendaraan baru, kita dituntut berubah dari manual ke sistem daring atau digital. Perubahan ini harus terjadi agar pelayanan lebih cepat dan transparan,” ungkap Kombes Sumardji di markas NTMC Polri, Senin 11 Mei 2026.
Sudah Dimulai: Faktur Digital & Cek Fisik Digital
Perubahan ini tidak menunggu tahun 2027 saja. Pihaknya mengonfirmasi, tahap awal digitalisasi sudah mulai berjalan.
