KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi X Lalu Hardian Ifrani mengusulkan seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan menghentikan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan kesejahteraan guru nasional yang selama ini dinilai belum merata.
Menurut Komisi X, keberadaan berbagai status guru seperti PNS, PPPK, dan honorer menimbulkan ketimpangan dalam penghasilan, jaminan kerja, hingga jenjang karier. Karena itu, pemerintah diminta menerapkan satu sistem pengangkatan guru melalui jalur CPNS agar seluruh tenaga pendidik memperoleh hak yang setara.
Selain itu, DPR menilai pengelolaan guru sebaiknya dilakukan secara terpusat oleh pemerintah agar distribusi tenaga pengajar lebih merata di seluruh daerah. Selama ini, sejumlah daerah disebut masih mengalami kekurangan guru dan keterlambatan pembayaran gaji PPPK.
Meski demikian, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Hingga kini, skema PPPK guru masih berjalan dan tetap menjadi salah satu jalur rekrutmen aparatur sipil negara di sektor pendidikan nasional.(*)

