KITAINDONESIASATU.COM – Dimana Anda memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selama bulan Mei selain khusus hari Minggu 2026 ada di lokasi ini.
Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dapat ditemukan disejumlah di lokasi strategis dan pusat keramaian wilayah Gianyar, Bali.
Di tempat layanan SIM Keliling ini, tidak menerbitkan SIM baru baru atau memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Pemilik SIM yang memiliki SIM masa berlakunya habis atau mati, tidak dapat diperpanjang, tetap harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM Baru di kantor Satpas.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Gianyar Minggu 10 Mei 2026:
Lokasi: Alun-Alun Kota Gianyar Bali
pukul – 07.00 – 09.00 WITA
Persyaratan perpanjangan SIM :
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi SIM 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **



