KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Tlegowungu, Pati, Jawa Tengah menimbulkan simpati berbagai pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS.
Jumlah korban tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Sabtu 9 Mei 2026 menyatakan bahwa meskipun baru lima korban yang teridentifikasi, satu korban saja sudah cukup menjadi perhatian serius negara. Ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor kepada polisi terkait dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun di lingkungan pesantren. Polisi kemudian menetapkan AS sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah sebelumnya sempat membantah tuduhan tersebut.
Komnas HAM juga menyoroti lambatnya penanganan laporan awal yang disebut telah masuk sejak 2024. Sementara itu, pemerintah daerah dan Kementerian Agama telah mengambil langkah penanganan, termasuk pendampingan korban dan penutupan operasional pondok pesantren terkait.(*)

