KITAINDONESIASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH pada tahun 2031.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pansus RTH yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa 5 Mei 2026. Dalam rapat itu, DPRD menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan RTH tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di kisaran 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target nasional, yakni 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, mengatakan sinkronisasi aturan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi prioritas utama dalam penyusunan raperda.
“Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan RTH. Mengacu pada kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan dihapus dan digantikan dengan sanksi administratif yang lebih progresif.
Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, diterapkan pula mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar membangun RTH pengganti.
“Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” tegas Devie.
Ia menambahkan, keterbatasan lahan di Kota Bogor menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi target RTH. Karena itu, raperda juga akan mengatur strategi inovatif, seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat maupun pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal atau vertical garden dan rooftop garden.
Selain itu, DPRD turut menyoroti persoalan penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus RTH mendorong integrasi sistem perizinan yang lebih ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTHnya terabaikan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum bersama Tim Teknis akan merevisi Naskah Akademik dan Batang Tubuh Raperda guna menyempurnakan indikator teknis minimal, termasuk standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.
Dinas terkait juga diminta segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, serta tangguh menghadapi bencana lingkungan. (Nicko)

