KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Maret. Pencairan yang dilakukan secara bertahap sejak awal Mei ini menyasar sekitar 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA/SMK guna mendukung kebutuhan personal pendidikan.
Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang sekolah. Siswa SD/MI menerima dana total sebesar Rp250.000, sementara jenjang SMP/MTs mendapatkan Rp300.000.
Untuk tingkat menengah atas, siswa SMA/MA menerima Rp420.000 dan siswa SMK mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp450.000 per bulan. Selain dana personal, bagi siswa yang bersekolah di swasta juga tersedia tambahan bantuan SPP bulanan.
Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan dana KJP Plus dibatasi maksimal Rp100.000 untuk penarikan tunai tiap bulan. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau JakOne untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, dan alat tulis.
Masyarakat diimbau melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi JakOne Mobile guna memastikan kelancaran distribusi bantuan tersebut.
Agustin Zariyah, orang tua siswa mengaku senang dengan pencairan KJP tahap I Maret tersebut. “Kami benar-benar merasakan manfaat KJP dari Pemprov DKI Jakarta ini. Apalagi bisa ditebus dengan sembako bernilai tinggi dengan harga murah, seperti daging, telur, ikan, beras dan susu,” kata kepada kitaindonesiasatu.com, Rabu 6 Mei 2026. (*)
