KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur pidana dalam insiden maut tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis 30 April 2026 mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengendus adanya faktor kelalaian atau pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang memicu kecelakaan.
Ditambahkan Budi Hermanto, penyidik sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi termasuk sopir taksi, masinis, petugas stasiun, serta manajemen operator kereta. Selain itu, rekaman CCTV dan data perjalanan kereta turut diamankan sebagai barang bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran prosedur standar operasional yang menyebabkan tabrakan dan menimbulkan korban luka. Hingga kini, jumlah korban tercatat puluhan orang dengan beberapa di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terhadap sopir taksi berinisial RRP, ditambahkan Budi Hermanto, yang bersangkutan baru beberapa kerja sebagai sopir tepatnya pada Sabtu 25 April 2026.
Penyidik akan mendalami sistem operasional dan standar perekrutan dari perusahaan taksi online tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada faktor kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pelatihan pengemudi.
Sebelumnya, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Taksi itu kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel hingga akhirnya terjadi tragedi maut tersebut. (*)
