KITAINDONESIASATU.COM -Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput.
Andris J Tarihoran, SH, MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
Andris J Tarihoran, yang berprofesi sebagai advokat itu mengadukan beberapa alat peraga kampanye berbentuk baliho yang mengarah kepada penghasutan sebagaimana dilarang di Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.
Andris mengatakan, adapun bunyi atau nada yang mengarah ke penghasutan pada baliho tersebut adalah “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA” yang dilakukan oleh orang yang diduga pendukung dan atau pasangan calon kepala daerah.
“Atas apa yang telah saya laporkan, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi dimaksud,” kata Andris J Tarihoran Selasa (15/10/2024).
Disampaikan, meskipun dirinya ber KTP Medan, tetapi sebagai seorang yang lahir, besar dan berkampung halaman di Tarutung, memiliki hak untuk memiliki peran partisipasi masyarakat yang diberikan oleh Undang-undang.
Saat ini, kata Andris, dirinya yang sedang berada di Tarutung menemukan beberapa alat peraga kampanye berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang di 2 lokasi di Jl Mayjen J Samosir Desa Simamora, Kecamatan Tarutung di seputaran Hutabarat Partali dan 1 baliho di Jl Raja Johannes Hutabarat, Kelurahan Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung.
Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.


